BIMA, iNews.id - Acara pernikahan dengan hiburan organ tunggal di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibubarkan petugas, Kamis (4/6/2021). Langkah ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Saat itu, Kapolsek Woha Edy Prayitno bersama anggotanya dan Koramil Kecamatan Woha, langsung memberikan imbauan sekaligus pembubaran acara resepsi pernikahan. Lokasi tepatnya yakni salah satu rumah warga di Dusun Kawinda, Desa Dadibou, Kamis (3/5/2021) pukul 21.15 Wita
Paur Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan pembubaran acara resepsi pernikahan itu bersama petugas gabungan terdiri atas anggota Polsek dan Koramil untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta menghindari gangguan Kamtibmas
“Sebelum pembubaran, kami sampaikan imbauan kepada tuan rumah yang mengadakan pesta pernikahan, berikut panitia, dan tamu undangan serta masyarakat menegaskan tentang Instruksi Presiden dan juga Maklumat Kapolri,” ucap Adib dilansir dari portal resmi Polda NTB, Jumat (4/6/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait