Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Sirajudin menyampaikan bahwa adanya permintaan uang Rp50 juta itu terjadi sebelum jaksa menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Jadi, uang itu diminta kepada tersangka lain, bukan ke saya. Dimintanya saat kami bertiga belum jadi tersangka," kata Sirajudin.

Diketahui, program bansos ini berjalan di tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI. Penerima manfaat berasal dari korban bencana kebakaran di tahun 2020. Tercatat ada 258 penerima manfaat.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.

Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pihak dinsos pun diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ. Namun, dengan syarat biaya administrasi senilai Rp500.000 per penerima.

Bantuan dengan syarat biaya administrasi dari pihak dinsos ini yang kemudian menjadi dasar kejaksaan menetapkan Andi Sirajudin bersama dua orang lain sebagai tersangka.

Andi Sirajudin menjadi tersangka bersama Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network