Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit motor milik korban. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
"Barang bukti motor Beat sudah kami amankan. Kami juga masih memburu tersangka lain," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait