Ilustrasi aktivitas pegawai di Sekretariat Setda Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/4-2022).(Foto: ANTARA/Nirkomala)

Lebih jauh, Evi merinci jam kerja pegawai selama Ramadan mengalami pemangkasan dari sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu untuk unit kerja lima hari, yakni pada hari Senin–Kamis mulai 08.00 hingga 15.00 WITA. Sementara hari Jumat mulai jam 08.00 hingga 15.30 WITA.

"Ada pemangkasan jam istirahat dari satu jam menjadi hanya 30 menit untuk hari Senin–Kamis, sedangkan hari Jumat jam istirahatnya satu jam," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network