SEOUL, iNews.id - Orang tua di Kota Sinuiju, Korea Utara diasingkan warga usai anaknya tepergok menonto video porno. Sang anak saat itu ditangkap satuan tugas yang sedang berpatroli memantau perilaku menyimpang penduduk.
Dilaporkan, remaja itu sedang menonton video porno larut malam ketika orang tuanya tidak di rumah. Hukuman pengasingan tidak hanya diberikan kepada sang anak tetapi juga orang tuanya.
Dikutip dari Daily NK, Senin (1/3/2021), undang-undang di Korut melarang siapa pun menonton, melihat, atau memiliki video, foto, atau gambar porno. Pelakunya diancam hukuman 5 sampai 15 tahun kerja paksa di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Tak tanggung-tanggung, individu yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan materi berbau pornografi diancam hukuman kerja paksa seumur hidup di lembaga pemasyarakatan, bahkan hukuman mati. Namun, regulasi tersebut belum mengatur hukuman bagi remaja.
Namun jika kasus pada remaja disebabkan keteledoran orangtua, seluruh keluarga akan diasingkan ke perdesaan ditanbah denda hingga 200.000 won Korut atau sekitar Rp3,1 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait