Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsenal menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.
Kelima terduga lainnya yaitu IW pria (22) alamat Mataram timur, AH, pria (26) alamat Mataram timur, M, pria (36) alamat Bintaro Ampenan, BA pria (18) tahun alamat Labuapi (keluarga LNH), dan Z perempuan (30) alamat Labuapi (keponakan LNH).
“Z ini menurut keterangan, baru saja ditinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya,” ujarnya.
“Kini mereka sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,” katanya.
Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat diperiksa penyidik mengatakan, mulai menjual barang haram tersebut pada bulan puasa 2022. Menurut pengakuan LNH, dia membeli sabu per ons Rp1 juta, lalu oleh dipecahkan menjadi beberapa klip yang dijual Rp200.000 per klip.
“Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga,” ucap LNH.
LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang ditangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya. Biasa kosnya dijadikan tempat mengonsumsi sabu, namun demikian istrinya tidak mengetahui kegiatan jual beli sabu.
“Saya menyesal pak, saya tidak nyangka akan seperti ini dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait