Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri (Foto: iNews/Harikasidi)

Di tahun 2018, Abdulah meninggal, namun dari pernikahannya tersebut tidak mendapatkan anak. Sementara Abdulloh dengan istri pertamanya dikaruniai tiga orang anak. Ketiga anak tersebut yang menjadi pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat hak milik tanah tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotocopi surat keterangan nikah, keterangan waris, KK, kwitansi dan penjualan tanah.

"Jadi sebenarnya telapor itu (anak tiri) sudah ingin bertemu dengan ibu H ini. Namun tidak pernah ada respons," ucap Kadek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network