MATARAM, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggencarkan razia juru parkir liar atau ilegal. Razia ini juga menyasar enam kecamatan di Kota Mataram.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Arif Rahman mengatakan, keberadaan jukir parkir liar berpengaruh pada pendapatan daerah yang bersumber. Tahun ini, Dishub Kota Mataram menargetkan Rp18 miliar, namun realisasinya baru Rp1,7 miliar.
"Banyaknya juru parkir liar berpengaruh terhadap pendapatan daerah (PAD) sehingga, tim di UPTD parkir bekerja maksimal untuk menerbitkan surat tugas untuk jukir-jukir ini," katanya.
Penertiban juru parkir liar yang sudah dilakukan Dishub antara lain menyasar pusat perbelanjaan dan juga puskesmas. Pasalnya, berdasarkan peraturan daerah puskesmas dan kantor pemerintah tidak ditarik retribusi. Tetapi, dari hasil razia yang dilakukan minggu lalu sebanyak 97 orang juru perkir liar terjaring razia.
"Kondisi itu terjadi hampir merata di enam kecamatan, dan kami sudah melakukan pemetaan terkait titik operasinya," kata Arif.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Mataram sebelumnya sudah mengimbau agar tidak ada penarikan retribusi di 11 puskesmas sebab kebijakan Pemerintah Kota Mataram telah membebaskan retribusi parkir di puskesmas, kantor pemerintah dan di tempat ibadah.
"Namun imbauan yang dikeluarkan ternyata tidak diindahkan oleh para jukir sehingga dilakukan penertiban," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait