Tugu Mataram Metro di Jalan Lingkar Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Arif mengatakan, setelah puluhan juru parkir liar dirazia, Dishub memberikan pembinaan, dengan meminta mereka untuk mengurus legalitasnya agar Stidak berstatus ilegal kecuali juru parkir yang ada di puskesmas.

Disisi lain, untuk memaksimalkan PAD yang bersumber dari retribusi parkir, Dinas Perhubungan akan menggunakan sistem nontunai yang saat ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi, namun diakui belum maksimal.

Untuk kegiatan razia jukir liar, diakui Arif, memang ada pro kontranya. Akan tetapi, kegiatan itu menjadi salah satu pengawasan di lapangan serta keikutsertaan masyarakat untuk meminta itu juga harus ada.

"Artinya, kalau jukir tidak memberikan kartu parkir jangan bayar parkir sebab jika jukir menerima uang harus disertakan dengan karcis," katanya.

Diharapkan, melalui penertiban jukir liar tersebut capaian retribusi parkir hingga akhir tahun bisa mencapai sekitar Rp3 miliar lebih. Pasalnya, dengan melihat kondisi saat ini target Rp18 miliar ini sulit terealisasi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network