Gubernur NTB Zulkieflimansyah (tengah) (Foto: Dok Pemprov NTB)

Perintah ketiga yaitu memberikan tanggapan/respons dan langkah-langkah yang memadai terhadap keluhan dan permasalahan yang disampaikan masyarakat pada akun media sosial masing-masing. Keempat yaitu melakukan sinergitas lintas sektor dalam memberikan solusi dan tindak lanjut pemasalahan yang diadukan atau disampaikan masyarakat.

Kelima, para Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara terus menerus terhadap aktifitas media sosial pada jajaran masing-masing. Terakhir agar pejabat eselon II dan III melaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB melalui Dinas Kominfotik atas seluruh tindaklanjut yang telah dilakukan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network