Gubernur NTB Zulkieflimansyah (Foto: Dok Pemprov NTB)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menegaskan kegiatan mudik antarprovinsi sesuai perintah Gubernur NTB dan kebijakan pemerintah pusat ditiadakan atau tidak boleh dilakukan. Kecuali, untuk mudik yang dilakukan antarkabupaten atau kota yang masih dalam provinsi yang sama.

"Kita ambil contoh seperti Surabaya ke Madura itu boleh karena masih dalam satu wilayah, demikian ketika masyarakat di Pulau Lombok ingin menyeberang ke Pulau Sumbawa itu boleh. Yang enggak boleh itu antar provinsi," kata Gita.

Menurut Gita, meski mudik lokal dalam daerah boleh dilakukan, namun masyarakat diminta tidak boleh kendor menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menjaga terjadinya penyebaran Covid-19.

"Tetap prokes yang paling utama,"  tuturnya.

Sementara itu, Ketua Organda NTB, Junaidi Kasum memastikan seluruh armada baik darat dan laut di dalam wilayah NTB yang melayani pemudik akan menerapkan prokes secara ketat.

"Untuk mendukung mudik dalam daerah ini nanti ada pos-pos yang di bangun oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk melakukan pengetatan kepada pengendara yang tidak taat dengan prokes," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada perusahaan atau pemilik transportasi untuk menerapkan prokes tersebut. Termasuk, mengingatkan karyawannya untuk tidak main-main dalam menerapkan prokes. Karena sebelum berangkat seluruh moda transportasi akan melalui pemeriksaan.

"Jadi enggak bisa jalan kalau prokesnya tidak dijalankan dengan baik," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network