Jaksa Agung, kata Efrien juga mengingatkan agar para jaksa mencatat setiap penerimaan barang bukti secara detail. Pengecekan secara berkala juga harus tetap dilaksanakan.
"Apabila terdapat barang-barang berbahaya, mudah terbakar, dan meledak, dapat dimusnahkan terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga meminta kepada jajaran Kejari Lombok Tengah agar penanganan perkara tindak pidana khusus tetap menjadi prioritas karena akan berdampak pada penyerapan anggaran.
"Eksistensi institusi itu bisa dilihat ketika jaksa dapat mengangkat perkara yang berdampak pada masyarakat luas seperti kelangkaan minyak goreng, pupuk dan kebutuhan pokok masyarakat," katanya.
Jaksa Agung beserta rombongan melaksanakan sidak di Kejari Lombok Tengah dalam rangka kunjungan kerja tahun 2022 di NTB. Dalam kegiatan tersebut turut mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait