Vaksinasi Covid-19 terhadap para guru. (Foto: Antara).

MATARAM, iNews.id - Sejumlah guru yang menolak divaksin Covid-19 akan disanksi. Mereka yang mangkir disuntik karena takut akan dikenakan saksi administrasi.

"Guru yang tidak mau divaksin karena alasan pribadi, seperti takut, tidak berani jarum suntik, atau sengaja tidak mau, akan kami panggil dan berikan sanksi administrasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Lalu Fatwir Uzali, Jumat (23/4/2021).

Akan tetapi, lanjut Fatwir, apabila guru tidak mau divaksin karena alasan medis, menderita penyakit tertentu yang memang tidak membolehkan untuk divaksin Covid-19, hal itu bisa diterima. Tetapi, mereka tetap harus mengertakan surat keterangan.

"Itupun harus menyertakan keterangan hasil pemeriksaan dari dokter atau tim medis," katanya.

Pernyataan itu dikemukakannya menyikapi masih rendahnya cakupan vaksinasi guru di Kota Mataram. Data Dinas Kesehatan per 19 April 2021, mencatat cakupan vaksinasi Covid-19 tahap pertama untuk guru baru mencapai 45,2 persen atau 3.814 dari target sekitar 9.000 dan 5.200 di antaranya merupakan guru TK/SD dan SMP di bawah Disdik Mataram, sisanya guru sekolah swasta dan madrasah.

Terkait dengan itu, untuk mengetahui cakupan vaksinasi Covid-19 untuk guru secara riil, disdik saat ini sedang meminta data dari masing-masing kepala sekolah, baik tingkat TK, SD dan SMP yang sudah divaksin dan yang belum divaksin, sebab ada juga guru yang ketika divaksin mendaftar atas nama masyarakat umum, tidak berstatus guru.

"Khusus untuk guru yang belum divaksin, harus disertakan alasannya agar kami bisa mengambil langkah-langah selanjutnya," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network