Habib Rizieq Shihab dalam sidang vonis kasus tes swab Covid-19

Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.

Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding.

"Saya keberatan dan akan banding," ucap Habib Rizieq.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network