MATARAM, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram akan mendeportasi warga Malaysia berinisial M (55). Dia telah tinggal di Lombok Barat selama dua tahun bersama istri siri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Onward Victor ML Toruan mengatakan, keberadaan M diketahui Dit Intelkam Polda NTB yang langsung berkoordinasi dengan Imigrasi. Dia melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Masa berlaku izin tinggal M habis lebih dari 60 hari. M tinggal bersama istri sirrinya selama dua tahun di Kecamatan Lembar, Lombok Barat," ujar Victor, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, tim Imigrasi bersama polisi langsung bergerak cepat menangkao M di rumahnya.
"Kami menangkapnya di salah satu perumahan di Lembar, Lombok Barat," katanya.
Selanjutnya, M dibawa ke kantor Imigrasi Mataram untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, diketahui M sudah pernah melakukan hal serupa pada 2018. Bahkan, dia sudah pernah dideportasi.
M mengaku sengaja tidak melapor ke petugas Imigrasi karena tahu akan terkena hukuman.
"Dia masuk dari kawasan Entikong. Di sana banyak jalur tikus," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait