Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)

BIMA, iNews.id - Pemilik akun Facebook “Luis Pigai” mendadak viral usai menuding  Kapolsek Soromandi, Bima, Ipda Fedy Miharja terlibat penjualan narkoba. Usai viral, pemilik akun yang diketahui berinisial INH alias UJ (25) itu pun langsung membuat permohonan maaf.

Sebelumnya, akun tersebut menyebutkan jika Kapolsek Soromandi ikut terlibat dalam penjualan narkoba. Bahkan UJ menuding jika Kapolsek itu telah melepaskan tersangka yang ditangkap dengan BB sekitar 1 Kilogram.

Dalam postingan yang sama, UJ juga mengatakan BB narkoba 1 Kg itu milik Kapolres Bima, AKBP Hariyanto.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, postingan itu pun viral hingga UJ mendadak memberikan klarifikasi permohonan maaf.

“Postingan tersebut dibaca oleh pengguna facebook yang berteman dengan pelaku,” ucap Iptu Adib Widayaka, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Senin (6/2/2023).

Dalam video permintaan maaf itu, UJ mengakui bahwa apa yang menjadi muatan postingan facebooknya hoaks semata. UJ pun sudah diamankan pada Kamis (2/2/2023) atas laporan dari Kapolsek Soromandi yang masuk di SPKT Polres Bima.

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Hariyanto mengatakan, selain UU ITE, UJ juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54.

“Hasil pengujian urine adalah positif mengandung ampetamine dan berdasarkan pengakuan terduga, mengonsumsi narkotika jenis sabu tiga hari yang lalu bertempat di salah satu kafe di wilayah Kota Bima,” ucap Hariyanto.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network