Usai menjalani pemeriksaan intensif selama 3 hari, UJ lantas dipulangkan serta dikenai wajib lapor. Hariyanto pun menegaskan jika memberikan penekanan, bahwa pemulangan UJ bukan lantaran permohonan maafnya lewat video itu.
Pihak penyidik Tipidter Polres Bima telah cukup mendapatkan keterangan yang lengkap dari UJ selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kendati demikian, kasus yang menjeratnya akan tetap berjalan.
“Terduga kami pulangkan. Tapi dia wajib Lapor. Dan ingat ya, kasusnya ini akan tetap berjalan," ucapnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan sosial media. Medsos tidak dijadikan sebagai sarana untuk menghujat orang lain apalagi mengarah kepada hoaks.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait