Sementara itu, Kepala Dinas PMD Lotim Salmun Rahman mengatakan, jika ada peserta pilkades yang keberatan dengan hasil perhitungan akan diberikan kesempatan 3 kali 24 jam untuk mengajukan keberatan ke tim sengketa yang disiapkan pemerintah daerah.
"Pemda sudah menyiapkan tim sengketa pilkades. Jadi ketika ada gugatan terhadap pilkades dari calon atau pendukung silakan melapor," katanya, Rabu (15/3/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait