Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, akan dicarikan bentuk atau formula tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum. Sehingga, investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha di bawah pengawasan Pemprov NTB.
Rencananya dalam waktu dekat ini Ka UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait