“Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaa atas bisnis sabunya,” katanya.
Yogi juga menjelaskan bahwa Y pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan digeledah beberapa kali. Namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.
“Jadi tersangka sudah pernah di geledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tndak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka,” kata Yogi.
Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait