MATARAM, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi perempuan Warga Negara Belanda berinisial EA (37). Deportas ini usai dia tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (Gerabah) secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan, pihaknya mengamankan EA di salah satu hotel Kawasan Kuta, Lombok Tengah.
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Pungki kepada wartawan di Mataram, Rabu (16/8/2023).
Dia mengatakan, EA sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dia mengajar kerajinan gerabah kepada enam sampai 10 orang. Masing-masing dikenakan biaya hingga Rp450.000. Dalam aksinya, EA memasarkan aktivitasnya di media sosial Instagram.
Petugas Imigrasi Mataram mendapat informasi dari media sosial akan diselenggarakan kelas "Fun Pottery Class" di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya.
"Kelas Fun Pottery yang diselenggarakan EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA. Seharusnya dia hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali," ujar Pungki.
Selain itu EA juga telah melanggar aturan izin tinggal karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang diselenggarakan melalui akun media sosial pribadinya.
Pungki mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas warga asing di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor ke aparat jika mengetahui ada aktivitas WNA yang mencurigakan.
Menurutnya, tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia. Terbukti dalam satu bulan terakhir ini, Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi tiga WNA yang melanggar aturan izin tinggal dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait