Cara yang batil, kata Doktor Ahli Tafsir Alquran ini, apabila proses dari satu orang ke orang yang lain mengandung sesuatu yang haram. Contohnya jual beli barang najis, seperti membeli minuman keras.
"Jual beli, akadnya sah. Tapi, di dalamnya ada barang yang diharamkan, " katanya.
TGB juga mengatakan, jual beli yang di dalamnya ada unsur tipu-menipu juga tidak boleh. Di zaman Nabi Muhammad ada pedagang menjual gandum, bagian bawahnya berisi gandum yang basah.
"Nabi ingatkan tidak boleh, karena ada unsur menipu, " katanya.
Atau di dalamnya, lanjut TGB, ada unsur riba di dalamnya itu juga tidak boleh. Seperti memberikan pinjaman Rp1 juta, kemudian meminta dikembalikan Rp1,2 juta.
"Meski sama-sama rida dan ada ijab qabul, proses pinjaman ini dilarang karena ada riba," ucapnya.
Ditambahkan, selain itu, menyewa seseorang untuk mengerjakan sesuatu, ketika pekerjaannya selesai upah tidak diberikan. Atau sebaliknya, seseorang menerima upah namun pekerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Ketika sudah selesai yang dikerjakan, maka segera berikan (upah), jangan ditunda-tunda," kata TGB.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait