-Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
-Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
-Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
-Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
-Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Itulah biaya balik nama sertifikat tanah dan cara mengurusnya di kantor BPN. Namun jika ingin menghemat waktu dan tenaga, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk mengurusnya dengan mengeluarkan biaya layanan dalam nominal tertentu yang dipatok oleh notaris tersebut.
Editor : Komaruddin Bagja
biaya balik nama sertifik sertifikat tanah sertifikat tanah gratis sertifikat tanah kalimantan sertifikat tanah palsu
Artikel Terkait