"Kalau pegawai pemda ini kecil-kecil hartanya, lain dengan pegawai pajak. Kalau pegawai pemprov sumbernya dari gaji dan tunjangan. Itu yang dilaporkan ke negara. Kalau ada yang berbisnis tidak menjadi soal karena kalau ada tambahan harta laporkan saja," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait