IRT Cantik Ini Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu (Foto: Dok Humas Polri)

Saat penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat, ditemukan juga alat-alat konsumsi serta peralatan penunjang untuk menjual sabu tersebut, serta uang tunai.

“Barang yang kami amankan tersebut nantinya digunakan sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka, dan saat ini bersama tersangka sudah diamankan di polresta Mataram,” ucap Yogi.

Saat ini pihak polisi tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini. Untuk pasal yang dikenakan menurut kasat yang berpangkat polisi Kompol ini adalah 114 dan atau 112 UI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sncaman hukumsn paling sedikit 7 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network