Seperti diketahui KSU Rinjani telah merekrut lebih dari 21.000 anggotanya dengan janji bahwa akan ada program PEN berupa bantuan ternak sapi sebanyak tiga ekor dengan nilai Rp100 juta untuk masing-masing peternak.
Lantaran banyak masyarakat yang resah dengan hal tersebut, Pemprov NTB telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pengurus KSU Rinjani ke Polda NTB atas dugaan penipuan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait