MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah berkurang menjadi 32,5 jam per pekan. ASN masuk dari pukul 08.00 Wita dan pulang 15.00 Wita.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan untuk menyusun jam kerja ASN selama Ramadan, Pemerintah Kota Mataram masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
"Dasar tersebut akan dijadikan acuan kita mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja untuk ASN. Kita masih tunggu dulu surat dari Kemenpan RB, sebagai dasar kita buatkan surat edaran untuk ASN di Kota Mataram," katanya, Senin (13/3/2023).
Namun, biasanya pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga pengurangan jam kerja dalam seminggu menjadi 32,5 jam per pekan dari 37 jam.
Dengan ketentuan untuk Kota Mataram yang memberlakukan jam kerja selama lima hari setiap pekannya maka pada hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
Sedangkan waktu istirahat diberikan setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.
"Dalam surat edaran yang akan kita keluarkan, nantinya juga mengatur tentang pakaian yang akan digunakan selama bulan Ramadan," katanya.
Evi mengatakan, untuk ASN dan pegawai non-ASN selama bulan Ramadan menggunakan pakaian Muslim seperti tahun sebelumnya. Sementara untuk pegawai non-Muslim diminta untuk menyesuaikan.
"Penggunaan pakaian Muslim/Muslimah selama bulan Ramadan sudah menjadi tradisi kebijakan setiap tahun agar menambah kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah puasa dan yang tidak puasa toleransi," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait