LOMBOK BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Lombok Barat menangkap dua sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pelaku yakni perempuan berinisial SA dan laki-laki berinisial WI.
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku menjadikan korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja ke Malaysia dan Saudi Arabia. Namun, faktanya korban tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan.
Kasus ini terbongkar setelah korban ditemukan petugas BP3TKI dalam kondisi depresi dan sakit, sehingga dipulangkan. Dari hasil penyelidikan, korban ternyata diberangkatkan oleh dua pelaku SA dan WI.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyiman Gede Junaidi, mengatakan, pelaku SA dan WI merupakan pekerja lapangan. Keduanya bertugas merekrut para calon pekerja migran dengan sebuah agen di Lombok Tengah.
"Mereka ini mendatangi rumah-rumah warga untuk merekrut calon pekerja," katanya, Jumat (11/8/2023).
Pengakuan itu pula yang disampaikan korban S dan Fitriani. Dia direkrut oleh kedua pelaku untuk bekerja di Arab Saudi. Namun, karena tidak memenuhi syarat, mereka dipekerjakan ke Malaysia.
Ironisnya, selama tiga hingga empat bulan bekerja, keduanya tidak diberikan upah hingga mengalami depresi dan sakit. "Dari pengakuan itu, kami menindaklanjuti dan mendekati lokasi hingga mengamankan SA dan WI," katanya.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti paspor korban, tiket pesawat dan tiket bus yang digunakan menyeberang dari Batam ke Malaysia. Atas kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal TPPO juncto Pasal 11 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait