Dari keterangan pelaku, dia sudah menjalankan bisnisnya selama tujuh tahun. Atas kejadian tersebut, kini yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Mataram berikut barang bukti lainnya yakni beberapa patio togel, kalkulator, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai, guna penyelidikan lebih lanjut.
“ND disangkakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,” kata Heri.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait