Salah satu penasihat hukum Ahmad Muttakin, Sahril mengatakan, bahwa dengan keluarnya nanti petikan putusan kasasi MA, maka semua pihak harus menerima dan segera dieksekusi putusan tersebut. Dia juga meminta Bupati Lombok Barat untuk mengaktifkan kembali Ahmad Muttakin sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya.
Selain itu, memberikan hak-haknya yang melekat dalam jabatannya agar apa yang menjadi kewajiban kliennya selaku kepala desa bisa ditunaikan kembali dan bisa melayani masyarakat lagi dengan lebih baik.
"Sebab banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih di masa pandemi Covid-19," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait