Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinisial KK diamankan setelah mengamuk di Gili Trawangan (Edy Gustan/MNC Portal)

Selain itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga berkoordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK kepada pihak Kedutaan Besar Rusia,

“Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk terhadap Tindakan Administratif Keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK” katanya.

Terkait pemeriksaan terhadap KK, Putu Agus Eka Putra mengatakan kondisi kejiwaannya stabil, pihaknya mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.

KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama satu minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.

"Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dan selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Menurut Putu Agus Eka Putra, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi (3K) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

"Semoga kedepannya 3K yang baik ini dapat kita pertahankan bersama untuk mengamankan dan menjaga Pariwisata yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah sehingga dapat mewujudkan NTB Gmilang," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network