Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Polda NTB mengambil alih penanganan kasus korban begal jadi tersangka yang awalnya ditangani Polres Lombok Tengah. Pengambil alihan kasus itu agar penanganannya lebih optimal.

Diketahui,  Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah  kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network