Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono. (Foto: iNews/Edy Irawan)

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Bima Kota ini mengingat belum lama  sempat dipraperadilankan atas penetapan tersangka yang dinilai prematur dan cacat yuridis. Alhasil, selama enam hari persidangan berlangsung, segala tuntutan pihak pemohon ditolak hakim. 

"Dengan ditolaknya seluruh isi gugatan praperadilan dari pemohon, maka terbukti bahwa tahapan proses yang dilalui oleh penyidik tipidter sudah sah dan benar. Dari itu, mulai saat sekarang jangan ada asumsi yang aneh lagi terhadap institusi Polri. Biarkan kami bekerja maksimal," kata Haryo Tejo 

Menurut Kapolres, tidak hanya kasus Wakil Wali Kota Bima yang menjadi atensi di akhir tahun 2020. Saat ini, polisi juga tengah memberi perhatian khusus pada kasus oknum pejabat yang sudah setahun masuk dalam proses penyelidikan. 

"Untuk kasus pejabat yang kami maksud, masih dirahasiakan sembari menunggu gelar perkaranya dulu. Tentu ini juga menjadi atensi dan harus dituntaskan," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network