Sementara Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB Lilik Agustianingsih, yang juga memberikan pendampingan bagi empat ibu terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan LPSK terkait dengan permohonan permintaan perlindungan saksi dan korban.
"Kami akan komunikasikan dulu, apakah memang perlu ada pendampingan dari LPSK atau seperti apa. Persyaratan juga seperti apa, laporan yang harus dibuat seperti apa, karena kami belum tahu prosedurnya seperti apa," ujarnya.
Diketahui, empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama anak balita yang merupakan anaknya. Namun, keempatnya kini dikenai wajib lapor setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan penangguhan penahanan keempat tersangka, Senin (22/2/2021).
Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gudang pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020. Mereka diduga melempar atap gudang menggunakan batu, karena merasa terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.
Warga setempat juga melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut, karena mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.
Adapun kerugian material yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut sekitar Rp4,5 juta. Akibat perusakan itu, empat IRT dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait