MATARAM, iNews.id - Pria berinisial C (38) ditangkap polisi lantaran mencuri gerbang area permakaman Turide, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Mirisnya hasil curiannya itu digunakan untuk judi slot hingga nyabu.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh mengatakan, pelaku rupanya seorang residivis. Aksi pencurian itu terjadi pada 18 Desember 2022. Sementara pelaku ditangkap saat asyik nongkrong dengan temannya di kos-kosan.
"Dia (pelaku) mengaku sudah mencuri 4 kali dan tertangkap polisi sudah 2 kali," katanya dikutip dari portal resmi Polda NTB, Selasa (27/12/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait