SELONG, iNews.id - Polres Lombok Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 1,16 kilogram yang nilainya mencapai Rp7 miliar, Senin (10/07/2023). Narkoba ini awalnya ditemukan nelayan setempat pada awal Mei 2023.
Proses pemusnahan dengan cara diblender lalu dibuang ke closed. Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan petugas Kejaksaan dan kedua nelayan yang menemukan barang haram tersebut.
Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengatakan, kokain tersebut merupakan barang sitaan Kejaksaan dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal dan sumber narkoba yang ditemukan nelayan tersebut.
"Namun untuk keamanan barang bukti, kami melakukan pemusnahan," ujarnya, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, kokain ini ditemukan nelayan bernama Herman (30) bersama rekannya saat menjaring ikan di Perairan Rambang Lombok Timur. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi mengapung di tengah laut. Tak hanya bungkusan kokain, Herman mengaku menemukan TV dan koper yang sudah rusak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait