Dua terdakwa korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah tahun 2018, Sahirpan (kanan), mantan kepala desa dan Burhanudin (tengah), mantan sekretaris desa, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya (Foto: Antara/Dhimas P)

MATARAM, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis hukuman kepada Sahirpan, Mantan Kepala Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, selama empat tahun penjara. Sahirpan terjerat korupsi dana desa.

Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri, turut menjatuhkan vonis hukuman serupa, empat tahun penjara kepada Mantan Sekretaris Desa Terong Tawah Burhanudin.

"Menyatakan terdakwa satu, Sahirpan dan terdakwa dua, Burhanudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider," kata Sri Sulastri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (26/4/2022).

Dakwaan subsider itu menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dijatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun, kedua terdakwa turut dikenakan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network