JAKARTA, iNews.id - Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk daftar 15 wilayah yang ditetapkan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat. Pelaksanakaan PPKM tersebut berlaku mulai 12-20 Juli.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah diberlakukan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Ada 15 kabupaten dan kota yang menerapkan kebijakan tersebut. Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali;
1. Kepuluan Riau : Kota Tanjung Pinang
2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang
3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang
4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
5. Lampung : Kota Bandar Lampung
6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak
7. Papua Barat : Manokwari
8. Papua Barat : Kota Sorong
9. Kepulauan Riau : Kota Batam
10. Kalimantan Timur : Kota Bontang 11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi
12. Kalimantan Timur : Berau
13. Sumatra Barat : Kota Padang
14. NTB : Kota Mataram
15. Sumatra Utara : Kota Medan
"Nanti akan diatur oleh instruksi mendagri," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait