Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid saat konferensi pers terkait sanksi pemecatan terhadap AKP M, Kasat Narkoba Polres Bima Kota. (Foto: iNews) Selasa (10/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal membayangi mantan Kasat Narkoba tersebut mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya Polri dalam memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi agar bersih dari pengaruh narkoba.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jabatan dan pangkat tidak menjadi tameng bagi pelanggaran. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Kholid.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network