Tersangka pelecehan seksual Agus difabel ditahan jaksa Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: iNews)

Agus buntung disangkakan melanggar Pasal 16 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat 1  huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Diketahui korban pelecehan seksual Agus di Kota Mataram mencapai 15 orang. Dari belasan korban, dua di antaranya masih anak-anak. 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, empat diantaranya sudah diambil keterangan ataub dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network