SUMBAWA BESAR. iNews.id - Seorang istri di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) lapor ke polisi gara-gara handphonenya dicuri. Mirisnya, pelaku tak lain merupakan suami korban yang kesal karena sang istri kerap berebut handphone dengan anaknya.
Kasus pencurian itu terjadi pada 15 Januari 2021 pukul 17.00 wita, sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT Res Sbw. Saat itu korban NR melaporkan rumahnya dibobol maling saat berjualan gorengan di Kelurahan Pekat.
Saat pulang sore harinya korban curiga karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah. Korban pun mengecek ke dalam rumah. Terungkap handphone Samsung A20S warna biru miliknya yang di-charge di kamar hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2 juta ini langsung melaporkan ke Polres Sumbawa.
Penyelidikan pun dilakukan. Polisi menemukan titik terang setelah menemukan handphone korban di counter HP. Yang mengejutkan, handphone itu dijual oleh suaminya sendiri. Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya. BP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepada Polisi, BP melakukan pencurian karena kesal dengan istrinya karena kerap berebut handphone dengan anaknya. Akhirnya muncul ide mengambil handphone istrinya seolah-olah itu hilang akibat ulah pencuri yang masuk ke rumah mereka. Hasil dari penjualan handphone sebesar Rp500.000 diberikan BP kepada korban (istrinya).
Kasubbag Humas AKP Sumardi dalam keterangan persnya, akan membebaskan BP suami yang ditahan karena mencuri di rumah sendiri dari proses hukum. Pasalnya tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).
"Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya.
Penerapan Restorative Justice ini sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ. Alasannya, kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini juga nilainya di bawah Rp2 juta.
Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi pelapor saat ini juga dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu. Dengan demikian kasus dianggap telah selesai.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait