MATARAM, iNews.id - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Komandan Korem 162 Wira Bhakti melarang konvoi perayaan kemenangan calon kepala daerah. Petugas tidak ragu untuk menindak semua bentuk kerumunan.
Quick count atau hasil hitung cepat perolehan suara paslon berlangsung di tujuh kabupaten kota di NTB hasilnya langung bisa diketahui. Paslon yang dinyatakan menang untuk Kota Mataram yakni, Mohan-Mmujib.
Kemudian Lombok Tengah; Fathul-Nursiah, Lombok Utara; Johan– Dani, Kabupaten Sumbawa Barat; Firin–Fud. Selanjutnya Sumbawa; Jarot-Mukhilis, Kabupaten Bima; IDP–Dahlan, Dompu; Kader J-Sahrul.
Untuk menghindari adanya euforia perayaan kemenangan paslon oleh para pendukung, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal melarang dan akan menindak tegas adanya konvoi.
"Konvoi, keruman itu tidak boleh ada," ujarnya, Kamis (10/12/2020).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait