Ilustrasi parsel Lebaran (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id  -  Pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarang menerima parsel Lebaran untuk mencegah praktik gratifikasi serta mencoreng citra aparatur. Warga yang mengetahui hal tersebut bisa langsung melapor ke Inspektorat.

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan imbauan larangan bagi-bagi parsel itu harus ditaati oleh jajaran birokrasi sehingga meningkatkan kepercayaan warga.

"Memang tradisi tetapi sebaiknya dilarang ASN. Agar tidak nyerempet ke gratifikasi," kata Ibnu Salim, Senin (10/4/2023).

Sejauh ini pihaknya belum melihat apalagi menemukan ada bagi-bagi parsel di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

"Sekarang mau diantar-antar juga ndak ada saya lihat," ujarnya.

Menurutnya, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di mana Inspektorat  mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian internal tidak menghendaki memberi atau menerima parsel menjadi sebuah tradisi. Terlebih parsel sering nyerempet yang mengarah kepada gratifikasi tersebut.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network