Selanjutnya pada pukul 06.58 wita, saksi menghubungi Kades Sigerongan Dian Siswadi dan selanjutnya menghubungi Polsek Lingsar. Mahrif, orang tua korban mengatakan jika anaknya mengalami gangguan jiwa dan korban sering masuk ke rumah sakit jiwa.
Pihak keluarga menerima atas kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi.
“Pihak keluarga dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi oleh anggota reskrim Polsek Lingsar ," ucapnya.
Meski begitu, polisi tetap melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan pihak kesehatan ikut memeriksa kondisi tubuh korban.
“Ditemukan luka lecet di bawah kuping belakang sebelah kanan sepanjang 0,1 cm dan lebam di betis sebelah kiri” kata Iptu Rizki.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait