Polres Lombok Tengah saat ekspose kasus pembunuhan dengan modus korban seolah-olah gantung diri. (Foto : iNews/Ema Widiawati)

Selanjutnya untuk menutupi perbuatan jahat mereka, ketiganya menggantung tubuh korban. Tujuannya agar seakan-akan korban tewas gantung diri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, hukuman mati atau maksimal kurungan 20 tahun.

"Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network