Selanjutnya untuk menutupi perbuatan jahat mereka, ketiganya menggantung tubuh korban. Tujuannya agar seakan-akan korban tewas gantung diri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, hukuman mati atau maksimal kurungan 20 tahun.
"Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Kabupaten Lombok Tengah nusa tenggara barat pembunuhan istri suami mertua kakak ipar gantung diri penemuan mayat
Artikel Terkait