Suasana sidang tuntutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Rio Prasetya Nanda (kanan) yang duduk di kursi pesakitan berhadapan dengan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Pemuda di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rio Prasetya Nanda alias Rio (22), yang membunuh dan menggantung pacarnya karena hamil, dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa yang berstatus mahasiswa semester akhir itu membuat keluarga korban Linda Novita Sari kecewa.

Keluarga mahasiswi yang menjadi korban pembunuhan itu menyatakan belum puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, hukuman itu dinilai tidak sebanding dengan kekejian Rio pada bulan Juli 2020 lalu.

"Kami pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio membunuh almarhumah," kata Yan Mangandar Putra, kuasa hukum keluarga almarhumah Linda Novita Sari dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram di Mataram, Selasa (20/4/2021).

JPU dalam kasus itu sebelumnya menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Rio dengan hukuman penjara 15 tahun ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang dipimpin Hiras Sitanggang, Senin (19/4/2021).

Dalam tuntutannya disebutkan, perbuatan terdakwa Rio telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain menghilangkan nyawa orang lain, jaksa turut mempertimbangkan perbuatan terdakwa Rio yang telah membunuh korban dalam keadaan hamil.

Pada uraian tuntutannya juga ada diceritakan terkait situasi sebelum akhirnya korban ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram, mulai dari mencekik leher hingga membuat korban tidak sadarkan diri. Pelaku jugamembiarkannya tergeletak lemas. 

Terdakwa Rio juga diceritakan sempat mengisap rokok dan memutuskan pergi keluar. Dia mencari tali untuk membuat kamuflase seolah korban meninggal akibat gantung diri.

"Itu sela waktu amat panjang untuk terdakwa Rio dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup. Namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri," ujarnya.

Dengan uraian tuntutannya yang demikian, Yan menyampaikan harapan pihak keluarga korban agar hakim dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Rio.

"Bila perlu hukuman pidana mati, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP. Biar dia bisa merasakan seperti apa yang dirasakan adik kami almarhumah," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network