Terdakwa perkara pembunuhan Rio Prasetya Nanda (kanan) mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (Foto: ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membunuh kekasih. Akibat perbuatannya, pelaku dituntut 15 tahun penjara

Pelaku bernama Rio Prasetya Nanda (22) sementara korban bernama Linda Novita Sari. Pelaku membunuh korban yang saat itu dalam keadaan hamil.

"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Moch Taufik Ismail saat menyampaikan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro. Dalam sidang, jaksa menilai tuntutan tersebut telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif dua.

"Memenuhi unsur pembuktian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dalam dakwan alternatif kedua," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network