Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) mengiterogasi tersangka aborsi berinisial AKM dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit langsung merapat dan melakukan interogasi," ucapnya.

Dari keterangan tersangka, polisi mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.

"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.

Pengakuannya, aborsi dilakukannya di kamar kosnya di wilayah Kota Mataram.

"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.

Perihal pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin.

"Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.

Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, polisi juga telah mendapat pengakuan dari AKM.

"Dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adat-nya itu. Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujar dia.

Dengan pengakuan demikian, Kadek Adi pun meyakinkan tindak pidana aborsi ini dilakukan AKM tanpa ada perintah atau desakan dari orang lain.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network