MATARAM, iNews.id - Manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota MAtaram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan tersangka kasus penipuan. Pria berinisial BP itu menjanjikan bisa memberangkatkan korban ke Korea dengan gaji tinggi.
"Terhadap yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan PMI," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (21/6/2023).
Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo. Pasal 378 KUHP.
"Dalam pasal yang kami terapkan, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujarnya.
Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sangkaan pidana tersebut karena melihat perbuatan tersangka yang melakukan perekrutan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur resmi.
"Karena korban belum ada yang diberangkatkan, pidana TPPO tidak bisa diberlakukan," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait