Dalam kasus BP, pihak kepolisian menemukan lima korban. Mereka berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat. Dari pengakuan korban, mereka telah menyetorkan uang tunai Rp30 juta kepada tersangka.
"Jadi, tersangka ini menjanjikan korban untuk bekerja ke Korea dengan gaji besar. Sebesar Rp30 juta itu diminta untuk biaya administrasi," ujarnya.
Setelah menyetorkan uang, para korban tidak juga mendapatkan kepastian kapan akan bekerja ke Korea. Hal itu pun yang menjadi dasar korban melaporkan BP ke kepolisian.
Terhadap tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penahanan di Rutan Mapolresta Mataram. Penanganan perkara BP saat ini sedang dalam tahap pemberkasan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait